ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – PT Singa Raja dibawah pimpinan Kariatun, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal berkebangsaan Tiongkok
Keberadaan para TKA tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut Ashari. Menurutnya, keberadaan WNA dari negeri tirai bambu itu yang diduga illegal memberikan tamparan keras kepada pemerintah daerah setempat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Inikan patut kita pertanyakan, ada apa kenapa warga asing ada di Konut. Parahnya, mereka berada di perusahaan pertambangan,” ujar Ashari dengan nada kecewa, Kamis (15/12/2016).
Ashari menilai pemda Konut lalai melakukan pengawasan, Ashari juga menyoroti Kantor Imigrasi Kendari. Pasalnya, TKA illegal yang saat ini berada di PT Singa Raja di Desa Morombo disinyalir merupakan warga asing sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Anehnya, saat dirinya melakukan konsultasi ke Kantor Imigrasi Kendari Selasa (13/12/2016), melalui Kepala Seksi Forsakim, Letehina pihak Imigrasi menjamin jika di Konawe Utara tidak ada TKA yang tercatat bekerja diperusahaan pertambangan.
(Berita Terkait : Atasi TKA, DPRD dan Pemprov Sultra Segera Cari Solusi)
“Masa pihak Imigrasi tidak tau kalau ada warga Tiongkok di Konut. Ini kan aneh. Sekarang saya tantang Imigrasi Kendari, berani tidak mereka mengamankan TKA ini,” katanya.
Saat awak Zonasultra.com menyambangi perusahaan PT Singa Raja yang sementara melakukan aktivitas pertambangan di Desa Morombo pada Rabu (14/12/2016) kemarin, menemukan empat WNA asal Tiongkok yang sementara asyik bercerita di salah satu mes perusahaan, sementara seorang lainya tidak terlihat. Dari ke-empat WNA tersebut, satu diantaranya adalah wanita.
Salah satu staf perusahaan Slamet mengakui ditempatnya memang ada WNA yang juga bekerja. Sayangnya Slamet tak bisa menjelaskan lebih jelas status serta jabatan para WNA tersebut.
“Sudah beberapa hari ini mereka berada disini,” kata Slamet singkat,” ujarnya.
Berbeda dengan Imigrasi yang menyatakan tidak ada data TKA yang bekerja di Konut, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra jumlah TKA malah mendata ada enam TKA yang saat ini sedang bekerja di Konut.
(Berita Terkait : Agustus, 582 WNA Kunjungi Sultra, 139 Menjadi TKA Bidang Perindustrian)
Dinas Tenaga Kerja mendata total TKA di Sultra mencapai 739 orang yang bekerja di 14 perusahaan. TKA tersebut kebanyakan bekerja di sektor pertambangan. Kabupaten Konawe penyerap tenaga kerja asing (TKA) terbanyak mencapai 612 orang di bandingkan Kabupaten/kota lainnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Tahir Ose