ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki program pembelajaran tersendiri untuk memberantas buta aksara dan anak putus sekolah di daerah itu.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Bombana Hamlin mengatakan bahwa proses pembelajaran hampir sama dengan sekolah reguler. Untuk kategori buta aksara, pesertanya akan diajarkan hingga benar-benar bisa membaca. Apabila telah pandai membaca dan mendapatkan pengakuan dari mentor maka akan diberikan Surat Keterangan Melek Aksara (Sukma).
Sementara untuk kategori putus sekolah yakni dicover di kelas ujian, akan tetapi harus lebih berkonsentrasi pada proses tersebut dan apabila telah berhasil akan diberikan ijazah paket sesuai jenjang pendidikannya.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menyeriusi program pemberantasan buta aksara dan penanganan anak putus sekolah,” kata Hamlin ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2016).
Berdasarkan data yang diperoleh Zonasultra.com, untuk tahun 2015 kategori buta aksara berjumlah 1.700 orang dan putus sekolah sebanyak 3.900 orang, sementara pada tahun 2016 buta aksara turun menjadi 1.200-an orang namun jumlah putus sekolah meningkat menjadi 4.200-an orang.
Warga putus sekolah Hasmita yang mendengar informasi tersebut merasa gembira. Menurutnya orang- orang yang putus sekolah seperti dirinya masih bisa melanjutkan pendidikan dengan adanya program pengentasan putus sekolah ini.
“Ini merupakan kabar gembira. Kita yang sudah putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan apalagi saya memang putus sekolah di bangku kelas III SMA. Jika saya mendapat kesempatan itu tentunya akan saya manfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
(Baca Juga : Angka Putus Sekolah di Bombana Capai 4.227 Orang)
Untuk diketahui, Dikpora Bombana telah melakukan pendataan dan mendapatkan sebanyak 4.227 orang putus sekolah dan 1.186 yang buta aksara. Pendataan tersebut dilakukan pihak Dikpora berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) masing- masing kecamatan termasuk para guru dan juga kepala desa di Bombana.
Warga yang telah terdata ini nantinya akan dimasukkan dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang berjumlah 14 untuk kategori buta aksara dan 13 PKBM untuk putus sekolah di seluruh Kabupaten Bombana.
Untuk usia pastinya dibatasi dari 15 hingga 45 tahun dan biaya pendidikan seluruhnya ditanggung pemerintah dalam hal ini Dikpora Bombana. (B)
Reporter: Andi Hasman
Editor: Jumriati