Kesepakatan itu akhirnya diperoleh setelah melaui diskusi yang panjang antara Forum Masyarakat Lingkar Satu (Formas LS) Kecamatan Baula dengan u
Kesepakatan itu akhirnya diperoleh setelah melaui diskusi yang panjang antara Forum Masyarakat Lingkar Satu (Formas LS) Kecamatan Baula dengan unsur management PT Vale Indonesia, Tbk di Kantor Camat Baula, Senin (5/1/2015).
Dari 70 persen kuota yang diusulkan oleh Formas LS, perusahaan tambang nikel yang berbasis di Kecamatan Soroako, Sulawesi Selatan, itu hanya memberikan kuota 60 persen kepada forum itu untuk diakomodir sebagai tenaga kerja yang memiliki spesifikasi khusus (skill) atau non-skill.
Menurut Staf Eksternal Relation PT Vale Indonesia Tbk, Misdar, kuota 60 persen itu dinilai sudah sangat relevan dengan tingkat pendidikan dan kapasitas Sumberdaya Manusia (SDM) yang ada di Kecamatan Baula.
“Kuota 60 persen itu sudah sangat maksimal. Sedangkan kuota 40 persen lainnya akan diberikan kepada masyarakat lokal di kecamatan Pomalaa,” ujar Misdar yang ikut dalam pertemuan itu.
Pria kelahiran Lasusua, Kolaka Utara ini mengungkapkan, alasan pemberian kuota lebih kepada masyarakat lokal di kecamatan Baula, karena ada tiga desa yang diperkirakan akan terkena dampak cukup besar akibat aktivitas pertambangan PT Vale di kecamatan itu. Dibandingkan dengan kecamatan Pomalaa, hanya mengenai dua desa yang diperkirakan akan mendapat dampak kerusakan lingkungan.
Namun demikian, Misdar belum mengetahui apakah kesepakatan yang dibuatnya dengan warga di kecamatan Baula itu dapat diakomodir oleh warga di dua desa, kecamatan Pomalaa, yakni desa Huko-huko dan desa Oko-oko. Mengingat lokasi pembangunan pabrik untuk pengelohan bijih besi milik perusahaan itu berada di areal desa Huko-huko.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Toh, kesepakatan ini hanya berlaku untuk tahun ini, tahun 2016 belum tentu akan seperti itu. Kami hanya akan mengawal kesepakatan ini. Saat ini, kami masih menuggu proses tender selesai,” jelasnya. (Saban)