Tiga Tersangka Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan Diamankan Polair Polda Sultra

Tiga Tersangka Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan Diamankan Polair Polda Sultra
BOM IKAN - Tiga tersangka yang diamankan dengan inisial PD bin US, SR bin LK dan DR als AD bin LK. Ketiganya diamankan sekitar pukul 05.00 WITA pada hari Senin (19/12/2016) lalu di pulau Maloang Besar dan Pulau Balu. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Tiga Tersangka Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan Diamankan Polair Polda Sultra
BOM IKAN – Tiga tersangka yang diamankan dengan inisial PD bin US, SR bin LK dan DR als AD bin LK. Ketiganya diamankan sekitar pukul 05.00 WITA pada hari Senin (19/12/2016) lalu di pulau Maloang Besar dan Pulau Balu. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Tiga orang masing-masing PD bin US, SR bin LK dan DR als AD bin LK  diamankan pihak Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga telah menguasai bahan peledak bom ikan.

Ketiganya diamankan sekitar pukul 05.00 WITA pada hari Senin (19/12/2016) lalu di pulau Maloang Besar dan Pulau Balu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan sebelumnya, Dit Polair terlebih dahulu mengamankan SR bin LK dan DR als AD bin LA di Pulau Maloang Besar. Setelah itu, dilakukan pengembangan sehingga satu tersangka atas nama PD bin US juga ikut diamankan di Pulau Balu.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan kepada petugas,” Kata Narto saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/12/2016).

Tiga Tersangka Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan Diamankan Polair Polda Sultra
Barang bukti yang diamankan pihak Direktorat Polair Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)

 

Ketiga tersangka diamankan atas kepemilikan delapan karung 25 kg pupuk matahari kuning, dua karung 25 kg Ammonium Nitrat, dirigen 35 liter Ammonium Nitrat, dua dirigen 20 liter Ammonium Nitrat, dan 15  buah detonator. Semuanya diamankan sebagai barang bukti.

“Semua itu adalah alat perakit bom ikan yang rencananya akan ia ledakkan,” tambahnya.

Selain itu, turut diamankan pula satu perahu batang tanpa nama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka masing masing dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak sub pasal 104 juncto psl 6 ayat 1 juncto pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UURI nomor 7 thn 2014 tentang perdagangan juncto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini