ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun pada Jumat (23/12/2016) hari ini. Umar Samiun akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Pegawai MK)
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati