ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Penjabat Bupati Hj. Sitti Saleha, melantik dan mengukuhkan sebanyak 769 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan eselon II, III dan IV di ruang pertemuan kantor bupati bombana, Selasa 3/1/2017.
Pj Bupati Bombana, Saleha dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan dan penempatan pejabat eselon telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Penempatan pejabat pada instansi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yaitu tentang organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah juga telah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang ditentukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Oleh karena itu, Saleha menghimbau agar para pejabat yang dilantik dapat bekerja secara optimal untuk mengejar ketertinggalan, khususnya yang berkaitan dengan tingkat penyerapan anggaran baik yang bersifat Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum.
“Sepanjang tahun 2016 ini, kita telah lalai, sehingga tingkat serapan anggaran tidak sesuai dengan harapan hanya berkisar 75 persen lebih, yang disebabkan sistem pelaporan yang telat dimasukkan,” ujar Kadis Perindag Sultra ini.
Untuk itu, lanjut dia, tugas berat pejabat yang baru saja dilantik telah menanti, dan dalam menjalankan tugas takkan pernah lepas dari dievaluasi oleh tim Baperjakat.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Bombana, Drs. H. Burhanuddin, S. Noy sesaat sebelum pelantikan dimulai menjelaskan bahwa jumlah pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari jabatan eselon II sebanyak 30 orang, Eselon III 166 orang, eselon IV sebanyak 573 orang.
Menurut Burhanuddin, pejabat yang dikukuhkan adalah mereka yang menduduki jabatan eselon yang sama pada lingkup tugas sebelumnya, dan setelah ada perubahan nomenklatur maka ruang lingkup tugasnya tidak berubah.
“Sementara yang dilantik adalah mereka yang menduduki jabatan eselon pada instansi yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016,” urai mantan Kadis Perhubungan Sultra. (B)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Kiki