ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 akan segara dilakukan setiap panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) tingkat kecamatan di 7 daerah Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, perekrutan akan dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang. Artinya, akhir Januari ini sudah bisa dilakukan perekrutan dengan ketentuan setiap TPS hanya 1 PTPS.
“Tapi kalau hanya 1 TPS di satu desa/kelurahan maka tidak perlu direkrut, cukup hanya PPL (Panitia Pengawas Lapangan) yang menjadi pengawas. Tapi kalau lebih dari 1 TPS tiap desa/kelurahan maka dilakukan perekrutan,” kata Hamiruddin di Kendari, Selasa (3/1/2017).
PTPS akan bertugas mengawasi distribusi C6 (undangan memilih), mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan pemindahan surat suara, dan selanjutnya terkait tugas-tugas di TPS. Untuk pembekalan PTPS, Bawaslu telah membuat panduannya agar PTPS bisa mengawasi kecurangan.
Untuk mengantisipasi PTPS tidak berafiliasi dengan partai dan pasangan calon kepala daerah, maka rekrutmennya yang diperketat. Panwaslih kabupaten kota sudah dihimbau agar melakukan supervisi terhadap panwaslih Kecamatan untuk merekrut PTPS yang benar-benar netral. (B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki