ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 lalu oleh KPU Kendari, ternyata masih ditemukan pemilih ganda. Total ada dua ribu lebih pemilih ganda yang ditemukan pengawas pemilihan di tingkat bawah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya tidak hanya menemukan DPT ganda tapi pemilih yang telah meninggal dunia juga masih ada dalam DPT. Olehnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari saat ini sudah diinstruksikan untuk membuat rekomendasi kepada KPU untuk penanganan lanjutan.
“Dua ribu lebih DPT ganda yang diidentifikasi ini tentu ada surat suaranya yang saat ini dalam proses cetak dengan anggaran tidak sedikit. Terus nanti surat suara itu untuk siapa, dengan demikian dipastikan ada kerugian Negara disitu,” kata Hamiruddin di Kendari, Selasa (3/1/2017).
Berdasarkan Pilkada 2015, taksiran harga untuk satu surat suara mencapai Rp. 30 ribu yang terhitung termasuk item kertas, hologram, pelipatan, dan lainnya. Jika dijumlahkan Rp. 30 ribu dikali dua ribu pemilih maka taksiran kerugian Negara mencapai Rp. 60 Juta.
Surat suara yang dipastikan tidak akan digunakan itu berpotensi atau rawan disalahgunakan. Lanjut Hamiruddin, yang dikhawatirkan jangan sampai karena persoalan seperti itu terjadi Pemungutan Suara Ulang.
Saat ini DPT ganda tersebut sedang dipastikan apakah nama-nama ganda tersebut sudah pernah direkomendasikan Panwaslih sebelum penetapan DPT atau baru muncul setelah penetapan DPT. Jika pemilih ganda sudah pernah direkomendasikan Panwaslih maka KPU Kendari harus dipanggil.
“Artinya sampai sejauh mana kerja profesional teman-teman di KPU kenapa masih muncul hal-hal seperti ini. Ini masih kita terus telusuri dipilah satu-satu,” ujar Hamiruddin. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki