ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam masih berjalan. Pihaknya masih mengusut kasus korupsi terkait izin pertambangan di Sultra ini.
“Prosesnya masih berjalan sedikit lagi, sabar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Rabu (4/1/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan bahwa pihaknya enggan membeberkan sejauh mana hasil penyidikan kasus tersebut hingga saat ini.
“Belum, soalnya itu kan pasal 2 dan pasal 3 jadi banyak unsur yang harus dipenuhi, yang pasti prosesnya masih berjalan,” ujar Febri saat ditemui di kantornya Jalan HR. Rasuna Said Kuningan.
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penerbitan IUP PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Nur Alam diduga menerima kick back (imbal balik) dari ijin yang diberikan tersebut.
Lembaga anti rasuah ini juga telah memeriksa saksi dari berbagai kalangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus tersebut. Nur Alam sendiri pun telah diperiksa oleh KPK beberapa bulan yang lalu.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)
Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose