ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang auditor akuntan publik bernama Nursehan Muchlis untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Nursehan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Bombana.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Febri mengatakan KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. Lembaga anti rasuah ini juga telah memeriksa saksi dari berbagai kalangan termasuk Nur Alam sendiri.
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan TPK dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati