ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski KPUD Kota Kendari sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 lalu, namun masih juga ditemukan banyak pemilih ganda.
Ketua Panwaslih Kendari Alasman Mpesau mengatakan dari total DPT 179.414, ditemukan seribu lebih pemilih ganda. Saat ini Panwaslih sudah merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pemlih ganda.
Sehingga pada saat pemungutan suara 15 Februari 2017 pemilih ganda yang teridentifikasi tidak dibagikan C6 (undangan memililih) dan cara penanganan lainnya. Sebab kertas suara untuk pemilih ganda rawan disalahgunakan.
Mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam proses DPT masih perlu dikaji apakah memang ada atau tidak pelanggaran kode etik dalam proses DPT. Sehingga KPU Kendari tak bisa langsung dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Masalahnya sebenarnya adalah data kependudukan yang masih carut marut, hal itu juga diakui secara nasional berdasarkan hasil bintek di Manado kemarin,” kata Alasman di Kendari, Kamis (5/1/2017).
Olehnya saat ini Panwaslih masih beranggapan upaya untuk memperbaiki data kependudukan tersebut tentu tak terlepas dari berbagai masalah meskipun DPT telah diplenokan. Kata Alasman, penyelenggara pemilu baik Panwaslih maupun KPU telah bekerja maksimal terkait perbaikan DPT.
Mengenai adanya kerugian negara akibat pemilih ganda maka menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit. Kata Alasaman, KPU tetap akan mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose