ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari menipis tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pencetakan surat suara persatuannya bisa mencapai Rp 30 ribu. Sebab, faktanya tidak sampai setinggi itu.
Komisioner KPU Kendari Abdul Wahid Daming mengungkapkan, harga kertas suara di e-katalog (belanja online) hanya Rp.300 perlembar. Jika ditambah dengan item lain, ongkos pelipatan, dan biaya-biaya lainnya maka paling banyak menyedot anggaran Rp.500 persurat suara.
“Khusus untuk kertas suaranya (tanpa item lain) yang dicetak harganya mencapai 55 juta rupiah,” kata Wahid melalui telepon selulernya, Kamis (5/1/2017).
Lanjut Wahid, total surat suara yang akan diadakan KPU Kendari mencapai 186.152 lembar. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 179.414 ditambah kertas suara cadangan dan untuk pemilihan suara ulang (PSU).
Mengenai adanya pemilih ganda dalam DPT, hal itu masih dugaan yang saat ini sedang diproses verifikasi faktual oleh KPU. Olehnya, KPU tetap mengadakan surat suara sesuai yang ditetapkan 186.152 surat suara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya menemukan ada dua ribu lebih pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia masih ada dalam DPT. Dua ribu lebih itu saat ini juga dicetakkan surat suara dan sudah pasti berpotensi merugikan keuangan negara karena nantinya surat suara itu tidak digunakan.
Berdasarkan Pilkada 2015, taksiran harga untuk satu surat suara mencapai Rp. 30 ribu yang terhitung termasuk item pendukung lainnya. Jika dijumlahkan Rp. 30 ribu dikali dua ribu pemilih maka taksiran potensi kerugian Negara mencapai Rp. 60 Juta. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki