ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Meninggalkan tahun 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempunyai tunggakan kasus-kasus termasuk kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penanganan kasus membutuhkan waktu lantaran pematangan bukti-bukti.
“Alasannya adalah kematangan kasus-kasus tersebut hingga ke penuntutan,” ujar Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Auditorium KPK Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Terlebih lagi, kata Agus kapasitas orang yang menangani kasus dinilai masih kurang apalagi ditambah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sering dilakukan oleh penyidik KPK. “Harapannya bisa dipercepat ketika tenaga kerja sudah ditambah nanti,” lanjut Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan tunggakan kasus yang merupakan warisan dari pimpinan KPK sebelumnya membutuhkan waktu.
“Karena kasus yang berhubungan TPPU, pasal dua dan tiga harus ada perhitungan kerugian negara. Yang hitung bukan KPK tapi melibatkan lembaga lain yakni BPK atau BPKP, seperti kasus Pelindo dan Gubernur Sultra,” ujar Laode dalam kesempatan yang sama.
Laode mengungkapkan, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Sudah kami koordinasikan dengan BPKP, nanti kami akan hubungi lagi. Yang pasti semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala yg berat,” pungkas komisioner KPK asal Sultra ini.
Sebagai informasi pada tahun 2016 KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam menerima kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan tersebut. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati