ZONASULTRA.COM, KENDARI – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) walikota Kendari berupa baliho dan umbul-umbul mengalami kerusakan hampir di semua titik pemasangan. Parahnya APK yang terpasang di depan Kantor KPU Kendari juga sudah dirusaki.
Komisioner KPU Kendari Ade Suerani mengatakan kondisi tersebut membuat KPU hanya bisa prihatin, kecewa, dan sedih. Sebab kewajiban KPU hanya memfasilitasi pemasangan, sedangkan perbaikan ataupun penggantian adalah tanggung jawab paslon.
“Paslon juga mungkin sudah kecewa untuk mengganti APK sebab dirusaki terus. Misalnya di daerah Punggolaka dan Wawombalata, paslon sempat mengganti tapi tidak lama rusak lagi. Padahal APK menjadi alat sosialisasi untuk memperkenalkan pasangan calon walikota,” kata Ade di Kendari, Senin (26/12/2016).
Akibatnya saat ini APK paslon walikota tidak selesai terpasang di titik-titik yang sudah ditentukan. Beberapa justru dipasang paslon di rumah-rumah simpatisan untuk menghindari kerusakan.
Sanksi pengrusakan APK ini adalah pidana, yakni kurungan penjara 6 bulan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pilkada. Hanya kata Ade, pembuktiannya susah karena orang-orang tertentu bergerilya diam-diam melakukan pengrusakan.
Olehnya, lanjut Ade, panitia pengawas lemilihan (Panwaslih) dan pihak terkait harus bisa memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan. Paling tidak Panwaslih bisa menghimbau masyarakat melalui media bahwa pengrusakan APK terancam pidana.(B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati