ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, khususnya Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat yang ada. Hal itu juga menimbulkan gejolak di lingkungan lapangan pekerjaan, bagi tenaga kerja lokal yang ada.
Dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Percepatan pembangunan industri smelter, dengan tema ketenaga kerjaan sektor smelter, di Hotel Clarion Kendari. Direktur Pengendalian TKA Kementerian Ketenagakerjaan, Rahmawati Yuandar mengatakan, jika TKA yang masuk di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti memiliki pendidikan yang sesuai, dengan syarat jabatan yang akan di duduki oleh TKA.
“Juga harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja, sesuai dengan jabatan yang akan di duduki TKA paling kurang 5 tahun. Membuat surat pernyataan, wajib mengalihkan keahlianya kepada TKI pendamping. Yang di buktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,” ujarnya, Rabu (11/1/2017).
Bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, lanjutnya wajib memiliki NPWP serta bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia. Tak hanya itu, kepersyaratan jaminan sosial juga wajib di miliki oleh TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.
“Dan aturannya jelas bahwa dalam ketenagakerjaan itu ada sanksinya, mulai dari sanksi teguran, denda, pidana sampai pencabutan imta. Sampai TKA yang kedapatan tidak mempunyai imta, maka sanksinya adalah deportasi,” tuturnya.
Selain membahas sejumlah persyaratan TKA yang akan masuk di Indonesia, Rahmawati juga membahas soal pengawasan penggunaan TKA. Menurutnya, pengawasan TKA di lakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten-Kota.
“Jadi ini tanggung jawab bersama, maka di bentuklah Tim Pora yang di koordinasikan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan anggota dari BIN, Bais, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Pemda dan Kementerian Ketenagakerjaa,” ungkapnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose