ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho para pasangan calon (Paslon) bupati di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih banyak terpajang.
Padahal memasuki masa kampanye, pemasangan baliho hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun kenyataannya masih terdapat beberapa pajangan wajah kandidat calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang. Olehnya itu, berdasarkan aturan dan hasil pertemuan penyelenggara Pemilu maka para tim pasangan calon yang harus menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut
Divisi Umum Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Konsel, Hasni mengatakan setelah melakukan beberapa kali pertemuan bersama tim pemenangan empat pasangan calon, maka dibuatlah kesepakatan bahwa yang menurunkan baliho yang tidak dibuat oleh KPU adalah tim sukses pasangan calon
“Panwas bukan lagi menurunkan APK, kita hanya menyurat ke Pemerintah Derah (Pemda), camat dan jajaran ke bawah apabila masih ada baliho yang terpajang. Dan hasilnya setelah melakukan pertemuan guna membuat kesepakatan dan semua stacholder bahwa APK itu akan diturunkan oleh tim sukses bukan panwas,” terangnya. Senin (14/9/2015)
Hasni menambahkan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap APK tersebut. Apabila tim sukses tidak mengindahkan alat peraga kampanye itu, pihaknya akan melayangkan rekomendasi. Selain itu, panwas juga akan mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Jabal Nur menuturkan setelah melakukan pemasangan APK tersebut, pihaknya melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemda setempat melalui kesatuan pamong praja untuk menertibkan peraga yang tidak sesuai.
“Kewajiban utama itu ialah pasangan calon. Kita setelah memasang alat peraga menyurat ke Pemda untuk ditertibkan,”ujarnya.
Bahkan di beberapa pertemuan, lanjut Jabal Nur, pihaknya telah menyampaikan bahwa seharusnya dalam masa kampanye ini, para tim pemenangan sudah melakukan pembersihan baliho. Namun kenyataannya di beberapa kecamatan itu masih terlihat.
Untuk sanksi yang akan berikan, Jabal Nur, hanya menegaskan bakal menurunkan secara paksa melalui bantuan pamong praja kabupaten itu, tetapi sebelumnya pihaknya akan melayangkan surat kepada pasangan calon tersebut.