Alasan Pilkada, Umar Samiun Mangkir dari Panggilan KPK

Lagi, Umar Samiun Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini, Kamis (12/1/2016). Sedianya, Umar Samiun akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Lagi, Umar Samiun Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Febri Diansyah

Bupati Buton Samsu Umar Samiun tidak hadir hari ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2017).

“Setelah kami konfirmasi pada Penyidik, sebelumnya pihak Pengacara SUS mendatangi KPK dan meminta penjadwalan ulang setelah Pilkada,” lanjut mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

KPK tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum Umar Samiun dan akan menunggu sampai dengan akhir minggu ini. Pihaknya, masih berharap keterangan tersangka guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) MK.
“Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 1 saksi Ina Zuchriyah diperiksa untuk tersangka SUS,” pungkas Jubir KPK.

Sebagaima diketahui, Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012. Dalam persidangan Akil Mochtar terbukti menerima uang 1 miliar yang di kirim ke rekening Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki