ZONASULTRA.COM, KENDARI – Muh Yamin Imran akhirnya menjalani persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna tahun 2013 lalu ini ditetapkan sebagai terdawa dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rehabilitasi peningkatan jalan dan jembatan di Muna Tahun 2013 silam, Rabu (18/1/2017).
Dalam proses sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Andriwahyudi, Yamin di dakwa dua dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan primer, dimana Yamin di nilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementara pada dakwaan Subsider, Yamin dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 j0 pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endjang Slamet mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Yamin tidak seorang diri. Para mantan pejabat terasnya yakni, La Ode Abdul Wahid Rajab, Sinar Awaludin, Hasiru, La Tifu dan La Ode Sadel juga ikut terseret dalam kasus ini.
“Jadi dalam proyek itu terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan pagu anggaran yang tercatat pada daftar pelaksanaan anggaran (DPA). Proyek tersebut bernilai Rp 510 juta dari DAU/DAK Muna. Nah dari situ dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan, terdakwa membentuk tim perencanaan pekerjaan tehknis kegiatan pemeliharaan,” tuturnya.
Tim tersebut, lanjut JPU, terbagi dari empat kelompok yang kemudian diketuai oleh ke-empat terdakwa lainnya La, Ode Abdul Wahid Rajab, Sinar Awaluddin, Hasiru, La Tifu dan La Ode Sadel untuk melaksanakan empat paket pekerjaan di beberapa Kecamatan di Muna.
“Terdakwa dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara,” ujarnya.
Atas persetujuan oleh Yamin, empat paket pekerjaan tersebut pun lalu dikerjakan oleh empat CV yang di ketahui prosesnya dibuat-buat oleh La Ode Abdul Wahid Rajab, Sinar Awaludin, Hasiru, La Tifu dan La Ode Sadel.
“Begitupula syarat administrasinya, dalam proses mekanisme dilakukan pembayaran langsung. Nah pada tanggal 23 Mei, Yamin lalu menandatangani kontrak empat pengadaan jasa konsultan perencana. Dikontrak CV Tritunggal, Rp 57 juta dan Rp 49 juta, kemudian di CV Media Enginering Rp 98 juta dan CV Paleteng Consulindo Rp 294.” ungkapnya.
Dalam laporan hasil audit dari Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sultra, di ketahui kerugian negara sekitar Rp 430 juta atau setidak-tidaknya.
Penasehat hukum, Yamin, Abdul Wahid Soliwuntu mengungkapkan, tidak akan mengajukan eksepesi atas dakwaan JPU. Hal itu di lakukan pihaknya demi efesiensi waktu dalam proses berjalannnya persidangan. “Kasus ini langsung diarahkan ke pembuktian yang Mulia,” singkatnya.
Untuk diketahui terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah, La Ode abdul Wadi Rajab jabatan sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna, La Ode Sadeli sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna, La Tifu sebagai Kasi Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan Dinas PU Muna Barat, La Ode Hasiru sebagai UPTD PU Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dan Sinar Awaludin selaku PPTK Dinas PU Tahun 2013. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose