ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni Ade Nugroho (swasta) serta Soni Padmini, Edy Darmono, dan Koei Tjin Shin yang merupakan karyawan PT Billy Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/1/2017).
Sebagaimana telah diketahui bahwa KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.
Diduga Nur Alam menerima kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah ini termasuk Nur Alam sendiri.
KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Berita Terkait : KPK Tegaskan Proses Hukum Nur Alam Tetap Berjalan)
“Karena kasus yang berhubungan TPPU, pasal dua dan tiga harus ada perhitungan kerugian negara. Yang hitung bukan KPK tapi melibatkan lembaga lain yakni BPK atau BPKP,” ujar Wakil Metua KPK Laode Syarif kepada awak Zonasultra.com beberapa waktu yang lalu. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati