ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari menyimpulkan bahwa kasus dugaan praktik politik uang (money politik) istri Camat Puuwatu tidak dapat dinaikan pada tahap penyidikan. Sehingga tidak ada yang menjadi tersangka.
Ketua Panwaslih Kendari Alasman Mpesau mengatakan kesimpulan itu diambil setelah melakukan gelar perkara bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Alasan diloloskannya istri camat karena tidak ada alat bukti dan barang bukti.
“Kami sudah memeriksa lima saksi. Keterangan yang kami terima itu tidak ada keterangan bahwa melihat sesuai pasal 187a pembagian uang dan materi lainnya. Kita belum melangkah pada benang merah dia mengajak (memilih calon walikota) atau tidak,” kata Alasman di Kantor Panwaslih, Selasa (24/1/2017) malam.
Keterangan para saksi hanya berbicara pada perasaan atau asumsi melihat kejadian itu, tidak ada yang benar-benar melihat langsung ada pemberian uang. Sementara terkait pidana maka bicara soal alat bukti dan fakta hukum yang tidak bisa berdasarkan asumsi.
Berita Terkait : Istri Camat Puwatu Kedapatan Bagi-Bagi Uang
Istri Camat Puuwatu tersebut sudah diperiksa Panwaslih dan sudah menjelaskan sesuai dengan apa yang dilakukan. Kata Alasman isi keterangan itu ada dalam berkas perkara yang pada intinya tidak ada yang melihat adanya bagi-bagi uang.
Laporan tersebut diregister oleh Panwaslih pada 18 Januari 2017 dengan dugaan pelanggaran praktik money politik diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187a.
Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Berita Terkait: Istri Kedapatan Bagi-bagi Uang, Ini Tanggapan Camat Puuwatu
Sebelumnya, istri Camat Puuwatu, Martini diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat di rumah Ketua BKM Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Ismail, Rabu (18/1/2017) malam.Pembagian itu diduga untuk pertemuan salah satu pasangan calon (paslon) walikota. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati