Aturan Direvisi, Tahapan Pilkada Dihentikan Sementara

35

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, hasil rapat konsultasi  antara DPR, KPU dan Bawaslu menghasilkan rekomendasi berupa revisi terbatas terhadap Per-KPU Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadi UU

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, hasil rapat konsultasi  antara DPR, KPU dan Bawaslu menghasilkan rekomendasi berupa revisi terbatas terhadap Per-KPU Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadi UU terkait muatan-muatan pasal yang krusial. Selain itu, tahapan dan jadwal dibuat lebih sederhana.
“Sampai saat ini tahapan dan jadwal pemilukada terhenti dulu sampai ada revisi Per-KPU per tanggal 18 Februari 2014. Nanti revisi terbit baru KPU bisa menetapkan Per-KPU yang sesuai dengan hasil revisi,” jelas Hidayatullah di Kendari, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, ketua dan anggota KPU pusat mengusulkan agar pemilukada dapat diselenggarakan lebih cepat untuk mengantisipasi pemilu nasional yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2018.
“Ada beberapa yang krusial sehingga ada masukan agar tahapan pemilukada yang dimulai tahun 2015 pelaksanaannya  2016. Sedangkan yang berakhir di tahun 2018 dimajukan pada tahun 2017. Jadi, tahapanya di tahun 2016. Ini hanya masukan untuk revisi terbatas UU Nomor 1 Tahun 2014 dan tidak mengganggu masa bakti kepala daerah karena akan ada petunjuk dari kemendagri,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya telah menerima surat dari KPU untuk tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah menyusun jadwal dan tahapan, serta menyiapkan anggaran, sekalipun belum ada hasil revisi.
“Alhamdullilah, tugas kami sekarang di delapan daerah di Sultra yang akan menyelenggarakan pemilukada ditunda. Itu akibat kondisi di daerah kita. Namun demikian, kami melakukan koordinasi dengan mempersiapkan rancangan tahapan dan jadwal pemilukada,” tambahnya.
Oleh karena itu, khusus  tiga daerah otonomi baru (DOB) yang menolak menyelenggarakan pemilukada secara serentak agar segera mempersiapkan rancangan dan persiapan pemilukada. Menurutnya, ada dua hal yang membutuhkan perhatian serius terkait pemilukada di Sultra yakni, terdapat tiga DOB yang akan menyelenggarakan pemilukada. 
“Siapa yang menyelenggarakan jika satu induk menjadi tiga wilayah, seperti Buton, Busel, dan Buteng. Muna dan Muna Barat yang secara bersamaan menyelenggarakan pemilukada, tidak mungkin induk menyelenggarakan pemilukada, di daerah DOB juga menyelenggarakan. Demikian pula, Buton tidak mungkin menyelenggarakan pemilukada pada dua DOB,” jelas Hidayatullah.
Dua hal tersebut telah disampaikan kepada KPU sehingga dimungkinkan akan diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten induk. DOB yang belum memiliki sekretariat KPU bisa diselenggarakan kabupaten induk atau yang ditunjuk. Namun kalau bersamaan, DOB dan induk serta memiliki dua DOB, bisa saja KPU provinsi,” pungkanya.(*/Mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini