Edarkan Narkoba Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk Polisi

Edarkan Narkoba Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk Polisi
Penangkapan Narkotika : Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi (tengah) di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Ramis (kanan) dan Kasat Reskrim, AKP Idham Syukri (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.
Edarkan Narkoba Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk Polisi
NARKOTIKA : Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi (tengah) di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Ramis (kanan) dan Kasat Reskrim, AKP Idham Syukri (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. (RESTU TEBARA/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini beraksi di wilayah Konawe dan Kolaka. Tersangka Fitriani (37) diketahui berfropesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan memiliki tiga orang anak.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jemi Junaedi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah karena di wilayahnya kerap dijadikan tempat pesta narkotika. Namu karena tersangka kerap berpindah-pindah wilayah, polisi sedikit mengalami kendala di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk di rumah orang tuanya, di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, pada Kamis lalu, sekitar pukul 01:00 dini hari,” Kata Jemi kepada sejumlah awak media, Senin (30/1/2017)

Pada saat melakukan penangkapan, lanjut pria dengan dua melati di pundak itu, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi dan masih dalam kendali barang haram tersebut. Dari hasil pengerebakan tersebut ditemukan beberapa alat bukti, yakni, satu buah timbangan digital, korek api, uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Honorer Kantor Depag Diringkus di Depan SPBU THR

Selanjutnya, dua buah firex, satu jarum sumbu, 34 saset bungkusan kosong, dua pipet putih, lima pipet bening, lima saset bening yang berisikan kristal bening yang di duga sabu-sabu seberat 1,74 gram serta satu unit hendphone.

“Untuk barang bukti lima saset yang berisikan kristal yang diduga sabu itu masih berada di laboratorium forensik Makassar untuk di cek keasliannya. Dan kami sudah menerima informasi dari sana bahwa urin dan kristal tersebut positif narkotika,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, selain mengedarkan, tersangka juga mengkonsumsi obat pembuat berkhayal itu, bahkan berdasarkan pengakuan tersangka diketahui jika dirinya sudah sejak dua tahun silam menjadi pemakai dan baru setahun sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka Fitriani dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat satu atau pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf A jo pasal 148 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, tersangka Fitriani saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Konawe, guna penyelidikan lebih lanjut. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini