ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton akan segera berakhir pada 11 Februari 2017. Meskipun hanya ada pasangan calon tunggal Umar Samiun – La Bakry, masyarakat juga boleh mengkampanyekan kotak kosong.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, tidak boleh ada upaya-upaya untuk menghalangi masyarakat mengkampanyekan kotak kosong. Mengkampanyekan kotak kosong tidak dilarang dalam peraturan KPU dan undang-undang.
“Hanya memang kotak kosong maupun timnya ini tidak bisa mengikuti debat karena tidak terfasilitasi. Selain itu kotak kosong juga tidak diiklankan di media dan tidak ada balihonya,” ungkap Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin (30/1/2017).
Masyarakat boleh mengkampanyekan kotak kosong dalam batas-batas normal yang tidak boleh menyinggung SARA dan fitnah. Sebaliknya, tidak boleh mendiskreditkan paslon tunggal.
Dilanjutkan Dayat, masyarakat dipersilakan untuk membentuk tim pemenangan atau kampanye kotak kosong. Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam tim pemenangan kotak kosong juga bisa jadi pemantau praktik money politik di Pilkada Buton.
Untuk diketahui, saat ini calon bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sudah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cabang Guntur, Jakarta. Umar Samiun diperiksa intensif oleh penyidik pasca dijemput paksa Rabu malam (25/1/2017) di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Namun demikian, pencalonan Umar Samiun – La Bakry tetap sah dan posisi Umar tak bisa digantikan. Saat ini yang masih fokus mengikuti tahapan pilkada adalah pasangannya La Bakry. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki