Selingkuh dengan Wanita Lain, Ibu Ini Nekat Tikam Suami

50

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Ani (22), warga desa Oko-oko kecamatan Pomalaa, nekat menikam suaminya, Emi Febrian (34) karena mendapatinya tengah berselingkuh dengan dan Rohma (22) warga desa Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah menikam suaminya, Ani juga menikam langsung Rohma yang tengah berdua dalam kamar. Beruntung Emi menangkis pisau yang dihujamkan isterinya ke arah dia, sehingga hanya mengalami luka-luka di bagian badannya. Begitu pun Rohma yang mengalami luka robek di lengan dan dada.

Peristiwa itu terjadi  pada hari Selasa (22/9/2015) lalu, sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di jalan Durian kelurahan Sakuli, kecamatan Latambaga, Kolaka, tepatnya di salah satu rumah kos Rohma.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denis Arya Putra mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Ani berangkat dari rumahnya di desa Oko-oko kecamatan Pomalaa, menuju di jalan Abadi Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, tepatnya di rumah Anti (sepupu Emi Febrian), untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Di rumah Anti itu, tersangka mendapat informasi kalau suaminya tengah berada di rumah kost Rohma yang belakangan diketahui sebagai wanita selingkuhan suaminya.

“Tersangka menuju Desa Sakuli dengan membawa sebilah pisau. Setibanya di rumah kos korban, tersangka membuka pintu kamar kos dan melihat korban sedang tidur bersama Rohma (selingkuhan korban),” kata Denis kepada Zona Sultra, Senin (28/9/2015).

Tanpa sepatah katapun, saat itu juga Ani langsung menikamkan pisau yang dipegangnya ke arah perut suaminya. Namun saat ditikam, Emi sempat menangkis. Sehingga tikaman Ani hanya melukai punggungnya. Setelah melukai suaminya, Ani juga menghujamkan pisaunya ke badan Rohma sebanyak tiga kali.

“Atas kejadian tersebut, saudara Emi Pebrian mengalami luka robek pada bagian punggung dan Rohma mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan dan bagian dada,” ujar Denis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini Ani terpaksa mendekan dalam sel tahanan wanita Polres Kolaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini