ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 49 surat suara dari 102.340 surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini terungkap setelah KPU setempat melakukan pensortiran surat suara.
Komisioner KPU Bombana Divisi Logistik dan Keuangan Andi Usman mengatakan, kerusakan 49 surat suara ini disebabkan sobek di bagian pinggir dan dibelakang foto pasangan calon terdapat noda tinta. Surat suara yang dinyatakan rusak ini akan dibuatkan berita acara kemudian akan diganti dengan yang baru.
“Surat suara yang rusak ini nantinya akan kami bakar dan segera mencetak surat suara pengganti yang baru untuk kemudian disalurkan ke masing- masing desa sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” kata Andi Usman ditemui usai melakukan bimbingan teknis (bimtek) PPS dan KPPS di Kecamatan Lantari Jaya, Selasa (31/1/2017).
Sementara untuk DPT yang sudah meninggal dunia surat suaranya (C6) tetap akan distribusikan. “Kalau sudah didistribusi surat suara tersebut tidak terpakai nanti akan dikembalikan ke KPU. Kami sangat mengharapkan pihak PPK harus segera melaporkan jika ada temuan DPT ganda atau ada yang telah meninggal dunia,” ujarnya
Selain itu juga PPK harus membuat berita acara penerimaan surat suara apabila dalam penyaluran logistik tersebut masih ada kekurangan. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Jumriati