ZONASULTRA.COM,KENDARI – Salah satu persoalan yang dibahas pasangan calon (paslon) walikota saat debat publik tahap II adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tiga paslon saling melempar pertanyaan terkait PBB dalam acara debat yang berlangsung di Hotel Clarion Kendari, Selasa (31/1/2017) malam.
Calon Walikota Muhammad Zayat Kaimoeddin mengatakan PPB termasuk pelayanan publik yang mesti jadi perhatian serius pemerintah. PBB tidak bisa dinaikkan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi.
PBB yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat sudah dialihakan ke pemerintah daerah. Sesuai UU no. 23 tahun 2014 pemerintah daerah yang dimaksud adalah walikota dan Ketua DPRD. Dalam kaitannya dengan penentuan PBB Walikota dan Ketua DPRD yang mengaturnya.
“Penerapannya selama ini agak keliru karena hampir semua daerah dalam kota itu nilai PBB-nya disamakan di dalam lorong dengan yang di jalan poros,” kata Zayat usai mengikuti debat.
Selain itu yang perlu diatur dengan baik adalah warga yang kurang mampu dan warga yang mampu atau para pemilik ruko. Jika jadi walikota, Zayat berjanji keluarga miskin akan disubsidi atau digratiskan dengan cara subsidi silang oleh warga yang mampu.
Lanjut Zayat kenaikan PBB di Kota Kendari selama ini telah memberatkan warga miskin, yang akhirnya warga terpacu untuk menjual tanah, bahkan ada yang dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP kadang jadi harga standar dan pembelinya menawar di bawah harga tersebut. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose