ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu. Tersangka tersebut adalah Firman (35) warga Desa Lambandia, Kecamatan Lalembuu, Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan pelaku residivis kasus penganiayaan dan telah divonis Pengadilan Negeri Andoolo pada 2010 silam.
“Pelakunya ada dua, pelaku utama melarikan diri dengan inisial S, sementara Firman kami bawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hendrik, Rabu (30/9/2015).
Penangkapan tersangka dilakukan, Senin (21/9/2015), bertempat di Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, oleh warga setempat yang merasa curiga dengan uang yang digunakannya untuk membeli rokok.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, tanggal 21 September 2015 kami menerima laporan bahwa masyarkat telah mengamankan seseorang yang diduga telah mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Kemudian kami mendatangi tempat jejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka serta barang buktinya,” jelasnya.
Saat itu, petugas kepolisian langsung mengeledah mobil yang digunakan tersangka dan menemukan126 lembar uang Rp100 ribu dengan total yang berada di dalam dashboard.
Dengan adanya kejadian itu, masyarakat diimbau agar dalam setiap transaksi jual beli hendaknya senantiasa melihat, meraba dan menerawang uang yang diterima karena dalam upal terdapat kejanggalan-kejanggalannya.
“Dalam uang paslu tersebut pasti ada kejanggalan-kejanggalan baik seperti hologramnya itu berbeda dengan yang asli, meskipun punya benang emas. Kertasnyanya juga berbeda karena kalau yang palsu pasti terasa sangat licin,” terangnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun awak Zonasultra.com, tersangka mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku utama (S). Pasalnya, dirinya saat itu hanya membantu seseorang yang hendak naik ke mobilnya menuju Kota Kendari namun setiba di Desa Laeya dirinya sudah ditangkap dan tak mengetahui asal muasal persoalan tersebut.
“Saya dari Bombana hendak pulang ke rumah, di perempatan Kelurahan Ngapaaha ada seorang laki-laki meminta tumpangan ke Kendari. Tetapi waktu berhenti di Desa Laeya untuk membeli rokok tiba-tiba kami ditahan oleh masyarakat sekitar,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Sementara barang bukti upal senilai Rp 12,6 juta dan mobil avanza dengan nomor polisi DT 1655 BH dan beberapa barang bukti lainnya kini diamankan di Polres Konsel.