ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak gugatan dr. Baharuddin-La Pili dengan tergugat KPU Muna. Sidang putusan akhir itu berlangsung di gedung PTTUN Makassar, Jum’at (2/10/2015).
Inti gugatan yang ditolak itu yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015.
Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muna.
Dengan adanya keputusan PTTUN tersebut maka untuk sementara ini dapat dipastikan Rusman-Malik masih aman sebagai paslon bupati/wakil bupati Muna.