ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton yang akan digelar 15 Februari mendatang diserahkan sepenuhnya kepada pemilik suara yakni seluruh masyarakat Buton. Seperti diketahui bahwa Buton hanya memiliki satu calon yakni Umar-Bakry, namun sang calon bupati yakni Samsu Umar Abdul Samiun saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya pasangan Umar-Bakry akan melawan kotak kosong dan berpeluang besar untuk memenangkan Pilkada. Namun insiden penahanan Umar Samiun ditambah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan telah siap memenangkan kotak kosong membuat hasil Pilkada nanti tidak bisa ditebak.
Baca Juga : KPU dan Bawaslu RI Kompak Tak Ingin Ada PSU di Pilkada Sultra
“Jika masyarakat memilih kotak kosong, ya tidak masalah, silahkan saja seseorang, kelompok, ataupun partai untuk melakukan sosialisi asal tidak melanggar peraturan. Bahwa hasilnya seperti apa kita tunggu hasilnya,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kesiapan dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017 di Gedung KPU Jakarta Pusat, Selasa sore (7/2/2017).
Ferry mengaku tidak bisa memprediksi hasil Pilkada Kabupaten Buton. Namun ketentuan-ketentuan hasil Pilkada tersebut sudah diatur, sehingga pihaknya hanya perlu melaksanakan saja. “Jika nanti yang menang kotak kosong maka Pilkada ditunda sampai tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara jika ternyata pasangan Umar-Bakry memenangkan Pilkada tersebut, Ferry sendiri mengaku tidak tahu secara rinci apakah harus melakukan pelantikan kepala daeeah di Rumah Tahanan (Rutan) mengingat Umar Samiun masih berada di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca Juga : Rapat Koordinasi Kesiapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada, Data Pemilih Bisa Jadi Masalah
“Proses pelantikan itu nanti menjadi wilayah otoritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutup mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.
Dalam rapat koordinasi tadi, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan bahwa sebenarnya pasangan calon (paslon) tunggal bukan melawan kotak kosong, namun dalam kertas suara nanti terdapat satu kolom paslon dan satu kolom kosong. “Jadi lebih tepatnya lawan kolom kosong dalam surat suara,” pungkasnya. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati