Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana AKP Susanto mengatakan, Dinas Dikpora Bombana belum menuntaskan tunggakan pajak tahun 2010 itu. Dikpora baru mengembalikan sebanyak
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana AKP Susanto mengatakan, Dinas Dikpora Bombana belum menuntaskan tunggakan pajak tahun 2010 itu. Dikpora baru mengembalikan sebanyak Rp 275.360.409 dari total anggaran tersebut dan dikembalikan dua tahap.
“Tahap pertama pada tahun 2011 sebesar Rp 176.628.410 dan tahap kedua pada tahun 2015 sebesar Rp 98.731.999. Adapun sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp 487.842.903,” jelas Susanto di Kendari, Selasa (27/1/2015).
Dia menambahkan, temuan ini berasal dari tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bombana. Tipikor sebelumnya pernah memanggil pihak dikpora, namun masih memberi kesempatan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut, tapi ternyata belum dikembalikan.
Menurutnya, Polres Bombana akan menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk mengaudit instansi tersebut. Dugaan sementara yang dinyatakan bertanggungjawab atas pengembalian uang negara tersebut adalah bendahara saat itu.
Sementara itu, Kapolres Bombana AKBP Sugeng Widodo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan. Dia mengaku telah memanggil pihak- pihak terkait dan apabila ada titik terang dari penyelidikan ini maka akan ditingkatkan kepenyidikan.(*/Hasman)