Irwan Sukma Resmi Dilantik Sebagai PAW Abdul Rasak

99
Irwan Sukma Resmi Dilantik Sebagai PAW Abdul Rasak
PELANTIKAN – Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim terlihat saat pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Irwan Sukma, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (14/2/2017). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
Irwan Sukma Resmi Dilantik Sebagai PAW Abdul Rasak
PELANTIKAN – Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim terlihat saat pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Irwan Sukma, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (14/2/2017). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Irwan Sukma resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan Abdul Rasak dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kendari di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Selasa (14/2/2017).

Ketua DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan setelah Ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional Abdul Razak mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Kendari.

Sebagai peraih suara terbanyak kedua di bawah Abdul Razak di Dapil V Abeli-Poasia, Irwan Sukma resmi dilantik menggantikan Posisi Abdul Razak menjadi anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional.

“Dengan dilantiknya Irwan Sukma, maka jumlah anggota DPRD Kota sekarang kembali seperti semula menjadi 35 orang, dan saya ucapkan selamat bertugas di DPRD Kota Kendari,” ujar Samsuddin Rahim.

Samsuddin menambahkan, sebagai anggota DPRD yang baru tentunya harus memahami bahwa ditempatkan oleh fraksi PAN. Olehnya itu, segeralah menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib dan kode etik yang menjadi pedoman sebagai anggota dewan. Lanjut dia, yang paling utama sebagai anggota dewan adalah memahami peran sebagai wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.

Di tempat yang sama, Irwan Sukma mengatakan setelah di lantik hari ini tugas awalnya adalah fokus untuk menghadapi Pilkada esok hari. Ke depan akan menyesuaikan dan bergabung ke teman-teman yang lain untuk bekerja dan memaksimalkan tugas DPRD Kota Kendari.

“Untuk yang saya pahami tugas seorang anggota DPRD itu adalah sebagai wakil rakyat, jadi kita sebenarnya ini adalah pembantu rakyat,” ungkapnya.

Penetapan legislator PAN dapil Poasia-Abeli ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 91 tahun 2017 tentang Peresmian, Pengangkatan, dan Penetapan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kota Kendari sisa masa jabatan 2014-2019. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini