ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Sebanyak 175 sertifikat tanah dibagikan secara gratis kepada masyarakat Rarongkeu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (10/10/2015).
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan Bupati Bombana, Tafdil. Seritikat tanah tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang telah diukur tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana melalui Program Nasional (Prona) 2014 lalu.
Kasubsi Tematik BPN Muhammad Thoriq I. Z mengatakan, ada dua kategori jenis lokasi tanah masyarakat yang dilakukan pengukuran yakni tanah pertanian dan perumahan.
“Bisa saja dalam satu orang bisa mendapatkan lebih dari satu sertifikat karena mungkin memiliki satu kapling lahan untuk pertanian dan lainnya tanah perumahan”, ujarnya
Penerbitan sertifikat tanah tersebut lanjut Thoriq, dapat meningkatkan nilai aset tanah masyarakat di desa itu. Dengan adanya ini sertifikat tanah masyarakat dapat meningkatkan usaha- usaha permodalan dibidang pertanian dan sebagainya.
Pengukuran tanah dilakukan oleh BPN setempat pada tahun 2014, dan baru tahun ini dilakukan penyerahan.
Bupati Bombana, Tafdil berharap dengan adanya penerbitan sertifikat tanah semakin memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian atas hak milik mereka.
“Bersyukur lah, karena dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat dapat kepastian haknya dengan tanpa adanya hambatan bagi masyarakat nantinya”, katanya.