BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan JKM dan JKK pada Warga Kolaka

BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan JKM dan JKK pada Warga Kolaka
SANTUNAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari menyerahkan santunan kepada warga Kolaka. Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Muh Syafei-Jayadin dalam acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Aula Kecamatan Baula, Kamis (16/2/2017). (Foto Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan JKM dan JKK pada Warga Kolaka
SANTUNAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari menyerahkan santunan kepada warga Kolaka. Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Muh Syafei-Jayadin dalam acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Aula Kecamatan Baula, Kamis (16/2/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari menyerahkan santunan kepada warga Kolaka. Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Muh Syafei-Jayadin dalam acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Aula Kecamatan Baula, Kamis (16/2/2017).

Humas BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bachtiar Asyhari mengungkapkan pemberian santunan tersebut terdiri atas beberapa santunan, diantaranya Santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta pekerja informal, Santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta pekerja formal.

Untuk penerima santunan JKM peserta pekerja informal kata Erwin Sebesar Rp. 24.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Yoko, warga Kecamatan Baula yang bekerja sebagai buruh, dan pekerja pemotong kayu. Yoko adalah salah satu dari 1.054 tenaga kerja informal di Kabupaten Kolaka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat subsidi Kementerian Sosial dan didukung oleh Dinas Sosial Kolaka, yang kepesertaannya berakhir per Desember 2016 lalu.

“Besar harapan kita bersama bahwa bentuk kepesertaan seperti ini tidak berhenti sampai disini dan terus dilanjutkan dalam program-program pemerintah sekarang dan ke depannya,” kata Erwin melalui siaran pers ke redaksi Zonasultra.com, Kamis (16/2/2017).

Sedang untuk JKM peserta pekerja formal Sebesar Rp. 24.000.000. kepada ahli waris Almarhum Yusuf Pryanto, warga kecamatan Baula yang bekerja sebagai karyawan di PT. Himpunan Antam Mandiri.

Ia melanjutkan, untuk Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal dunia (JKK), untuk peserta informal sebesar Rp. 104.861.720,- Kepada ahli waris Almarhum La Ode Muhammad Asrun, merupakan karyawan di Perusahaan Kolaka Putra Gas.

Terakhir, Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal dunia (JKK), untuk peserta formal sebesar Rp.110.384.240, yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum Asri, merupakan karyawan di PT. Satria Jaya Sultra Kolaka. Ahli waris dari almarhum juga mendapatkan manfaat pensiun berkala yang dibayarkan setiap bulannya oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 319.450.

Pada kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemerintah Desa Pewutaa sebagai desa pertama di Kabupaten Kolaka yang peduli jaminan sosial terkait resiko pekerja aparaturnya dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

“Besar harapan kita semua agar pemerintahan desa lainnya segera mengikuti jejak dari Desa Pewutaa agar memberikan perlindungan pada dirinya dan aparaturnya terkait resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ungkapnya. (B)

 

Penulis: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini