ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Puluhan pedagang yang mengatasnamakan diri Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demo di DPRD setempat, Senin (27/2/2017).
Aksi tersebut untuk menolak adanya relokasi atau pemindahan pasar Desa Tawainalu ke Desa Tumbudadio yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Koltim.
Para pedagang menganggap upaya pemerintah untuk memindahkan pasar adalah hal yang keliru dan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebab, kata mereka, pasar tersebut merupakan aset desa, bukan pasar kecamatan ataupun kabupaten yang serta merta dipindahkan.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan pasar desa Tawainalu. Sebab, pasar tersebut merupakan pasar desa. Dan bukan pasar Kecamatan ataupun Kabupaten,” ungkap koordinator aksi, Santo kepada Zonasultra.com.
Selain itu kata Santo, alasan pedagang untuk mempertahankan pasar di Desa Tawainalu karena rata-rata pedagang Pasar Tawainalu adalah pedagang kecil yang memakai kendaraan tradisional yakni gerobak.
“Sebab jika direlokasi masyarakat yang mendiami Desa Tawainalu menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Karena sekitar seperdua penghasilan masyarakat di desa tersebut menggantungkan nasibnya sebagai pedagang pasar,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Koltim Masyhuri yang menerima para demonstran di ruangan rapat mengungkapkan, secepatnya bakal dikoordinasikan pada pihak pemerintah daerah untuk mencari solusi. “Agar tidak ada yang merasa dirugikan, kita akan cari solusi terbaik,” kata Masyhuri.
DPRD selaku wakil rakyat, lanjut dia, wajib untuk menerima keluhan masyarakat. Melalui keluhan masyarakat itulah fungsi DPRD berjalan untuk saling berkoordinasi dengan pemerintah setempat. (B)
Reporter : Jaspin
Editor : Jumriati