ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengaduan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah ada yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Beberapa pengaduan yang sudah terdaftar yaitu dari Kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Yang sudah masuk ada dari Laode budi Utama pada 21 Februari, lalu Ridwan Azali baru-baru ini dan masih berada di Tata Usaha (TU), semuanya dari Busel,” ujar Santo Gotia bagian Analisis dan Pengaduan DKPP saat ditemui di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Sebelumnya pengaduan Laode Budi Utama belum memenuhi syarat yang kemudian dilengkapi dan teregister nomor 48. Sementara pengaduan Ridwan Azali teregister nomor 47.
“Laode Budi ini dia bakal paslon yang tidak diloloskan oleh KPU, dan dia menganggap KPU memberikan dukungan ke pihak lain,” terang Santo lebih lanjut kepada awak Zonasultra.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari tengah berkonsultasi dengan panitera DKKP untuk proses pengaduan pelanggaran kode etik.
Sebagai informasi bahwa pengaduan yang masuk ke DKPP diverifikasi formil menyangkut administrasi yang kemudian kesuaian bukti dan materi. “Kalau memenuhi syarat kita gelar perkara, apakah kode etik, administrasi atau pidana. Kalau etik kita sidangkan, kalau bukan kita tolak,” tutup Santo. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose