ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) memberikan batasan waktu pengajuan izin bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran LM Bachtiar Zaadi mengatakan waktu yang diberikan BI untuk melakukan pengajuan izin paling lambat 7 April 2017. Jika KUPVA BB masih ilegal sampai batas waktu tersebut, maka kegiatan usaha wajib dihentikan.
Masyarakat sebaiknya menggunakan KUPVA BB yang memiliki izin resmi, untuk mencegah terjadinya kejahatan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
Kata Bachtiar, Bank Indonesia bekerjasama dengan aparat hukum akan melakukan upaya hukum dalam rangka penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank tidak berizin tersebut.
BI menghimbau kepada masyarakat yang menemukan praktik usaha yang tidak berizin, agar segera menginformasikan ke BI Sultra atau melalui call center BI 131 agar ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.
“Penertiban dilakukan agar uang Rupiah tidak tertekan dengan valuta asing yang makin marak beredar di Indonesia, khususnya di Sultra,” kata dia saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula BI Sultra, Kamis (2/3/2017).
Sebagai informasi, pengajuan izin KUPVA BB yang dilakukan di Bank Indonesia tidak dipungut biaya. Dan KUPVA BB ini merupakan perseroan terbatas (PT) bukan usaha perorangan. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati