ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), bisa bernafas lega. Hal itu karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menolak laporan panwas terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Anggota DKPP Saut H Sirait, mengatakan laporan Panwas Butur tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga DKPP tidak memprosesnya. Pasalnya, Panwas hanya menyodorkan sejumlah bukti pelanggaran tanpa ada identifikasi yang akurat dan pembuktian dalil. (Baca Juga : KPU Butur Menanti Reaksi DKPP, Bawaslu: Kerja Panwaslu Profesional )
Dijelaskan Saut, DPS belum bersifat final karena masih ada penambahan dan pengurangan. Setelah itu akan disempurnakan pada saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
“Selain itu untuk laporan indikasi pelanggaran harus jelas. Istilahnya harus ada By name by address (nama dan alamat) DPS yang dicurigai. Jadi dengan adanya itu bisa ketahuan TPS mana dan Desa mana,” Kata Saut di Kendari, Selasa (20/10/2015). (Baca Juga : KPU Sultra : Laporan Panwaslu Butur ke DKPP Pasti Ditolak )
Sebelumnya, terkait laporan panwas Butur, Ketua KPU Sultra Hidayatullah menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat prematur, sehingga dia yakni laporan itu pasti ditolak oleh DKPP. Kasusnya adalah soal DPS, dimana data tersebut masih perlu perbaikan sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau saling lapor juga bisa sebenarnya, tapi kan untuk apa saling kuat-kuatan. Jadi kalau hanya karena itu dilapor ke DKPP pasti masuk tong sampah. Itu sangat tendensius dan cenderung mencari-cari kesalahan,” kata Dayat di Kendari, Minggu malam (20/9/2015).