Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PPATK Kerjasama Berantas Pencucian Uang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di antara kedua institusi. Secara umum, ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga hal,

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di antara kedua institusi. Secara umum, ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga hal, yakni pertukaran informasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia. 
“Realisasinya, kedua belah pihak akan melakukan pertukaran informasi perihal tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing antara pejabat yang telah ditunjuk dari Kepala Pusat Analisis dan Antar Lembaga KKP dan Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat PPATK,” jelas Susi di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Informasi yang diberikan dapat berasal dari inisiatif KKP atau atas dasar permintaan tertulis dari PPATK. Informasi tersebut meliputi dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh perorangan dan atau korporasi. 
Selanjutnya, informasi mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang dan atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berindikasi tindak pidana pencucuian uang dan atau tindak pidana lainnya. 
Terakhir, informasi yang dibutuhkan PPATK dalam rangka pemenuhan informasi dari financial intelligence unit (FIU) negara lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucuian uang.
Selain itu, informasi yang diberikan juga dapat berasal dari inisiatif PPATK atau permintaan tertulis dari KKP. Informasi tersebut di antaranya berupa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan dan atau korporasi. 
Dapat juga berupa dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan tindak pidana pencucian uang oleh unsur KKP. Selanjutnya, informasi mengenai peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel dan transparan di lingkungan KKP.
PPATK juga dapat memberikan asistensi dan/atau pendampingan penanganan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang diduga bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. 
Adapun pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia akan diwujudkan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama dan disepakati.(*/Dian)