Kasus Pengadaan Bibit Konut, Janes: Petunjuk Baru Jaksa Berisi Penetapan Dua Tersangka Baru

Kasus Pengadaan Bibit Konut, Janes: Petunjuk Baru Jaksa Berisi Penetapan Dua Tersangka Baru
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra),  kembali memeriksa tiga pejabat Konawe Utara (Konut) yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekertaris Daerah (Sekda) Konut.

 Kasus Pengadaan Bibit Konut, Janes: Petunjuk Baru Jaksa Berisi Penetapan Dua Tersangka Baru
Ilustrasi

Jaksa  juga memberikan petunjuk ke pihak Polda Sultra, agar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2015 lalu dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Hal itu di ungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2017). Menurutnya sesuai petunjuk Jaksa, Polda Sultra juga di minta agar melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan  Kontraktor dalam proyek tersebut.

“Yang kami minta itu Lili Jumardin dan Saenap, keduanya harus di periksa. Dan kalau sudah memenuhi dua unsur alat bukti biar bisa langsung di jadikan tersangka,” ungkapnya.

Berita Terkait : Jaksa Minta Polda Sultra Periksa Kembali Tiga Pejabat Konut Terkait Kasus Pengadaan Bibit

Hingga saat ini, lanjutnya, pihak Polda Sultra baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)

 

Reproter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini