ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari memastikan akan mendeportasi Tenaga Kerja Asing (TKA) jika terbukti bersalah telah melakukan pemukulan hingga berakhir kericuhan antar TKA dengan pekerja lokal di kawasan pabrik pemurnian nikel milik PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) pada Selasa (7/3/2017) kemarin.
Berita Terkait : TKA Bentrok Dengan Tenaga Kerja Lokal di VDNI Morosi
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polsek setempat. Kepala Sub Seksi Informasi Imigrasi Kendari, Muhammad Keti mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan investigasi terkait konflik itu.
“Laporan yang masuk ke kita, lima warga asing sudah kita catat. Kami pastikan akan melakukan deportasi jika TKA terbukti bersalah di pengadilan,” tutur Keti di Imigrasi Kendari, Rabu (8/3/2017) sore.
Lanjutnya, pihak imigrasi saat ini masih menunggu proses hukum tetap yang sedang berjalan di Polsek Bondoala, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Kalau memang TKA ini di pengadilan bersalah, satu minggu sebelum bebas, kita akan jemput di rutan atau dimanapun dia ditahan kemudian kita pastikan langsung deportasi ke negara asalnya tanpa ada negosiasi lagi,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkelahian antara TKA dan pekerja lokal ini terjadi pada hari Senin (6/3/2017) sore. Kemudian hari Selasa (7/3/2017) pagi aksi ini memuncak. Berdasarkan informasi di polsek Bondoala, keributan ini dipicu oleh adanya pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Divisi Eksa, Mr. Wang terhadap Irawan yang merupakan pekerja di perusahaan itu. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki