ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari Glenny J.L De Fretes memvonis tiga tahun penjara terhadap Anwar Sadad tersangka money politik yang diamankan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Baruga beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Irnais saat ditemui awak ZONASULTRA.COM di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2017).
“Ia benar sudah putus, sidangnya itu waktu tanggal 2 Maret 2017 kemarin dengan amar putusan 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkapnya.
Vonis tersebut dilakukan Majelis Hakim, lanjutnya, setelah Anwar Sadad secara terbukti melakukan money politik dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang akan melakukan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari pada 15 Februari 2017 lalu.
(Berita Terkait : Dugaan Money Politik, Panwas: Kami Sudah Serahkan ke Polres Kendari dan Sudah Jadi Tersangka)
“Karena terdakwa ini secara terbukti melakukan money politik terhadap salah satu pasangan calon wali kota. Terdakwa dijerat dengan pelanggaran pidana pemilu yang diatur dalam pasal 187a ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” singkatnya.
Untuk diketahui, Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kendari setelah diamankan oleh Panwas Kecamatan Baruga beberapa waktu lalu. Saat diamankan pria yang diduga merupakan kader PKS ini membawa sejumlah barang seperti 69 lembar amplop berisi Rp. 200 ribu dan satu lembar amplop berisi Rp. 500 ribu, dengan total barang bukti Rp 14,3 juta.
(Berita Terkait : Dugaan Money Politik, Seorang PNS Kembali Diamankan)
Selain itu, barang bukti lainnya berupa 55 lembar stiker pasangan calon nomor urut 2 wali kota Kendari yakni Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul). (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati