Kasus Korupsi E-KTP, Ketua DPR RI Ikut Menikmati

Ketua Jaksa KPK Irene Putri
Kasus Korupsi E-KTP, Ketua DPR RI Ikut Menikmati

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) disebut-sebut turut menikmati hasil korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 sewaktu menjabat di Komisi II DPR RI dengan tersangka Irman dan Sugiharto.

Ketua Jaksa KPK Irene Putri
Irene Putri

Hal itu sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam dakwaanya, terdakwa bersama penyedia barang dan jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong  menyampaikan, bahwa Andi bersedia memberi  sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR dan pejabat pada Kemendagri guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

“Andi dan Irman  sepakat menemui Setnov guna  mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran e-KTP,” kata Ketua Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaanya di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Kemudian disebutkan beberapa hari setelahnya terdakwa bersama Andi dan Diah melakukan pertemuan dengan Setnov di Hotel Gran Melia Jakarta. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Andi membuat kesepakatan dengan Setnov, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen akan dipergunakan sebesar 51 persen atau Rp 2,6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek.

“Sedangkan sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun yang akan dibagi-bagi. Pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa yaitu 7% (375,4 miliar), Anggota Komisi II DPR sebesar 5% (Rp 261 miliar) dan Setnov dan Andi mendapat 11% (Rp 574,2 miliar), Anas dan Nazaruddin, 11% (Rp 574,2 miliar), dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15% (Rp 783 miliar),” ujar Jaksa lebih lanjut.

Selain Setnov nama-nama yang disebut turut menikmati uang haram tersebut yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang  anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 36 anggota Komisi II DPR lainnya. (A)

 

Reporter Rezki Arifiani
Editor Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini