ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tomia Timur, Kamis (9/3/2017 lalu.
Kapolres Wakatobi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Supranoto, melalui Wakil Kapolres Wakatobi, Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam, menjelaskan jika aksi pencurian dengan kekerasan itu menimpa tiga orang penjaga penampungan ikan hidup (Karamba).
Sebelum diringkus polisi dalam rencana pelariannya, pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial YD, TS dan AD itu sempat menggasak uang tunai ratusan juta dan beberapa unit telepon genggam (ponsel) milik korban.
Muhadi Walam mengungkapkan jika pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kapal kecil (body batang) dari Lasalimu, Buton.
“Pelaku AD dan TS ini berangkat dari Lasalimu. Sebelum menuju pulau Tomia terlebih dahulu singgah di pulau Kapota menjemput YD. Setelah itu berangkat bertiga menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Muhadi Walam, di Wangi-Wangi, Minggu (12/3/2017).
Saat tiba di TKP lanjut Wakapolres Wakatobi, pelaku mendapat tiga korban sedang tertidur. Dan satu per satu korban diikat.
“Saat itu pukul 01.00 Wita, ketiga korban yakni NN (32), AJ (23) dan TN (20) sedang tertidur di atas keramba yang mengapung di air laut pulau Lentea. Ketiga korban satu per satu dibangunkan dari tidurnya dengan ditodongkan senjata tajam berupa samurai dan badik. Tangan dan kaki ketiga korban diikat menggunakan tali rafia. Lalu pelaku beraksi dengan merusak brankas berisi uang tunai ratuan juta,” kata Muhadi Walam.
Usai menjalankan aksinya, ketiga pelaku langsung meninggalkan korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat.
“Setelah pelaku meninggalkan korban dengan keadaan tangan dan kaki terikat, ada satu korban berhasil melepaskan ikatannya dan langsung membantu dua temannya. Setelah itu bergegas menuju kantor Polsek Tomia Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” ucap Muhadi Walam.
Polsek Tomia Timur setelah mendapat laporan langsung menyebar ke wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian sementara pelaku. Alhasil, polisi mendapat informasi dari salah seorang nelayan terkait keberadaan orang asing yang dicurigai.
Saat itu personil Polsek Tomia Timur mendapat informasi dari salah seorang nelayan di Desa Lamanggau jika beberapa saat lalu mengantar tiga pemuda dengan membawa senjata tajam menuju pelabuhan Waha Tomia. Ketiga pemuda itu beralasan jika kapalnya mogok sehingga harus menggunakan kapal penumpang regular menuju Wanci.
“Polisi lalu bergegas menuju pelabuhan Waha. Di situlah ketiga pelaku langsung ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut,” ujar Muhadi Walam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur Bripka Abidin mengatakan untuk sementara pihaknya menerapkan pasal 365 ayat 1 dan subside 365 ayat 2, kesatu dan kedua.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 140 juta dan lima unit ponsel berbagai merk, senjata tajam yang digunakan saat mencuri. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 Subsider 365 ayat 2 kesatu dan kedua. Kalau Pasal 365 ayat 1 diancam 9 tahun penjara. Kalau subside 365 ayat 1, kesatu dan kedua maka ancamannya 12 tahun penjara,” kata Abidin.
Untuk diketahui, ketiga pelaku YD adalah warga Desa Kolo, Wangi-Wangi Selatan, AD warga Desa Kambalu Lasalimu dan TS warga Desa Kapota Wangi-Wangi Selatan. (B)
Reporter : Duriani
Editor : Rustam