Kadis Pariwisata Konut Benarkan PT Labengki Nirwana Resort Belum Kantongi Izin

Kadis Pariwisata Konut Benarkan PT Labengki Nirwana Resort Belum Kantongi Izin
WISATA LABENGKI - Wisata pulau cinta di wisata Labengki Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
Kadis Pariwisata Konut Benarkan PT Labengki Nirwana Resort Belum Kantongi Izin
WISATA LABENGKI – Wisata pulau cinta di wisata Labengki Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara (Konut) Yade Riyanto membenarkan PT Labengki Nirwana Resort (LNR), salah satu investor wisata di Labengki Desa, Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Diantaranya, izin UKL-UPL untuk pembangunan vila dan izin pengelolaan pariwisata alam (IPPA).

PT LNR baru sebatas mengantongi izin prinsip, dimana dalam izin tersebut pihak investor diperintahkan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL yang berasal dari pemerintah kabupaten.

Setelah UKL-UPL ada, pihak investor harus mengajukan permohonan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan izin pengelolaan pariwisata alam (IPPA) dari Kementerian Kehuatanan. Mengingat, wisata Labengki yang dikelola oleh PT LNR masuk dalam kawasan konservasi.

“Setelah terbit IPPA, investor diwajibkan membayar iuran, untuk jumlah iuran itu disesuaikan dengan jumlah izin yang diberikan. Dari hasil pemetaan dari BKSDA, luasan lahan yang dikelola oleh PT LNR seluas 52 ha,” kata Yade Riyanto. kepada awak zonasultra.id, Selasa (14/3/2017).

Dia menambahkan, sesungguhnya PT Labengki Nirwana Resor tidak berhak melakukan pembangunan vila di sekitar wisata Labengki karena belum mengantongi izin.

Meski belum mengantongi izin, pihaknya belum memiliki inisiatif untuk melakukan penutupan aktivitas kegiatan PT LNR. Karena pihak investor masih diberikan waktu untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.

Sebelumnya, Ketua lembaga masyarakat peduli tambang (Lempeta) Ashari yang juga pemerhati lingkungan menuturkan, semestinya PT Labengki Nirwana Resort tidak melakukan pembangunan villa megah yang ditaksir telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah karena hanya mengantongi izin prinsip, apalagi pihak perusahaan telah melakukan penerimaan tamu wisata baik lokal maupun mancanegara.

“Ini ilegal, usaha mendatangkan tamu juga menjadi ilegal sehingga PT Labengki Nirwana Resort belum bisa terima tamu. Labengki tidak membutuhkan investor nakal,” terang Ashari dengan nada geram, Senin (13/3/2017).

(Berita Terkait : Sidak DPRD Konut, PT Labengki Nirwana Resort Ilegal)

Ashari mengatakan, latar belakang keberadaan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) TELUK LASOLO dahulu diketahui sebagai kawasan pulau labengki milik masyarakat setempat, hal tersebut dibuktinya adanya berbagai jenis tanaman produktif seperti pohon kelapa, mangga dan tanaman produksi lainnya yang secara nyata ada di Labengki.

Ashari menentang jika ada oknum atau segelintir pihak yang mengklaim jika lahan tersebut bukan milik masyarakat. Bahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun tidak memiliki hak untuk mengklaim jika itu adalah kewenangannya.

Dia menambahkan, PT Labengki Nirwana Resort tidak memiliki dokumen analisis memgenai damfak lingkungan (Amdal), apalagi mempersentasekan dihadapan publik. Sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan nomor 22 tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam laut pada hutan lindung.

“Itu juga bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Konut nomor 20 tahun 2012. Dalam pasal per pasal jelas berbunyi kegiatan atau usaha yg dilakukan didalam areal kawasan lindung maka hukumnya adalah pidana,” ungkapnya.

Untuk itu seharusnya pemda Konut agresif menangani persoalan tersebut dan tidak cenderung tutup mata. Bahkan tidak harus memaksakan mencari solusi jika itu masuk ranah hukum. Sehingga persoalan tersebut dapat diserahkan ke pihak yang berwajib.

(Berita Terkait : DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT Labengki Nirwana Resor)

Mengingat warga Labengki sebagai masyarakat nelayan maka hukum adat atau hak hukum negara juga mesti ditegakkan. Ia mencontohkan, lahan sero yang telah turun temurun diusahakan secara hukum adat adalah hak lahan pemilik sero di laut. Sehingga lahan sero atau lahan pembesaran ikan yang telah dimiliki masyarakat secara turun temurun adalah hak masyarakat yang sah tidak bisa diambil alih bgtu saja oleh pemerintah.

“Ambil alih wilayahmu (Pemda) karena disitu ada masyarakatmu yang butuh perlindungn sosial dari pemerintah,” tutup Ashari. (C)

 

Reporter : Murtaidin
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini