Kadis KP Konut : Koperasi Mandiri Bukan Hanya Harap Bantuan

ilustrasi koperasi
ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Sebanyak 229 koperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi terdaftar di dinas Koperasi. Koperasi yang tersebar di 13 Kecamatan itu antara lain, koperasi nelayan, koperasi serba usaha, koperasi pegawai, koperasi unit desa dan koperasi produksi.

ilustrasi koperasi
Ilustrasi

Pelakasan tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Koprasi (KP) Konut, Ansar Jhoni mengatakan, jumlah koperasi tersebut mengalami penurunan yang sebelumya terdaftar sebanyak 269 koperasi. Hal itu akibat tidak memenuhi persyaratan secara prosedural, seperti harus menyelenggarakan Rapat Anggota Tahuan (RAT) minimal 2 tahun sekali dan membuat laporan keuangan tahunan.

“40 koperasi yang kami anggap tidak berjalan baik dan masuk kategori tidak resmi, itu karena tidak pernah menyerahkan data laporan keuangan dan RAT kepada kami,” kata Ansar Jhoni di ruang kerjanya, Jum’at (17/3/2017).

Dirinya menjelaskan, koperasi adalah sebuah lembaga demokratis yang harus mandiri dan independen dalam pengelolaanya. Tidak harus selalu berharap bantuan, baik yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Koperasi yang sehat tidak selalu berharap nanti ada bantuan baru bergerak, pengeolaan koperasi bermodalkan dari para anggota kelompok dan itu dianggap baik dan mandiri. Kalau terlalu banyak bantuan akan berbanding terbalik dan dianggap tidak mandri,” terangnya.

Mantan Kadispenda Konut ini mengakui bahwa dalam penyaluran bantuan dana koperasi, baik dari daerah maupun pusat banyak yang mandek karena struktur kepengurusan yang tidak berjalan baik. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada para anggota koprasi dalam melakukan pengelolaan dana.

“Nanti kalau betul-betul sudah berjalan baik, dan ingin terus dikembangkan lagi supaya lebih besar kita bisa usulkan bantuan kepusat karena sudah tidak ada keraguan. Sesuai instruksi dari Kementrian Koprasi, kalau ada koperasi tapi tidak pernah laksanakan RAT itu tidak resmi dan disuruh untuk merubah.

“Juga, penetapan suku bunga itu telah ditentukan sebesar 18 persen dibagi satu tahun hasilnya itulah yang dihitung perbulanya, kalau ada yang jalankan di luar mekanisme itu namannya rentenir,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini