Akhir Triwulan Pertama 2017, SKPD di Konut Belum Ajukan Pembayaran Fisik

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Keuangan Konut Marthen Minggu
Marthen Minggu

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Hingga akhir triwulan pertama 2017 ini, anggaran untuk pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara belum ada yang direalisasikan. Hal tersebut disebabkan belum ada permintaan pencairan dana dari pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Keuangan Konut Marthen Minggu
Marthen Minggu

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut Marthen Minggu mengatakan, anggaran rutin yang sementara berjalan baru untuk barang jasa.

“Kita itu rutin barang jasa jalan, karena kita disini prinsipnya kan juru bayar. Kalau ada permintaan apapun, apa yang ada dalam APBD itu wajib kita jalankan sejak Januari. Syaratnya kita bayar, tentunya berbeda-beda, kalau rutin ada juga syarat-syaratnya. Kalau fisik ada juga tahapannya,” kata Marthen Minggu, Jumat (17/3/2016).

Lanjutnya, untuk pembayaran fisik itu sendiri baru dapat dilakukan setelah ada kontrak antara instansi dan pihak kontraktor, yang diajukan melalui surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dari SKPD. Mengingat dana dan kegiatan tersebut merupakan milik masing-masing SKPD, jadi ajuan pembayaran harus berasal dari instansi.

Mantan kepala Inspektorat Pemkab Konut itu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pembayaran untuk kegiatan fisik. Karena belum ada SKPD yang mengajukan pembayaran.

“Belum ada, tadi saya dengar sudah ada kontrak yang masuk. Tapi kita masih mau periksa dulu. Kayaknya dari PU yang penunjukan langsung (PL). Sebenarnya kita disini pada prinsipnya mau PL ataupun tender kalau ada kontrak masuk sesuai aturan, kita bayar 20 atau 30 persen,” katanya.

Dia menambahkan, semestinya kegiatan fisik berjalan sejak Februari. Namun, pimpinan SKPD beralasan belum adanya pelantikan eselon III dan IV menjadi penyebab terlambatnya pelaksanaan kegiatan fisik. Karena tidak adanya pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Sesungguhnya itu jangan jadi alasan PPTK itu kan tidak melekat di jabatan, dia itu person asal dia PNS kemudian ada sertifikat. Biar tidak ada jabatannya asal ada itu tidak ada masalah, maksud saya seharusnya SKPD mulai paling lambat bulan Januari. Tunjuk PPK, yang SK kan kadis. Nda ada aturan yang harus PPK atau PPTK harus eselon ini, itu kembali kepimpinan instansi,” tutup Marthen. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini