ZONASULTRA.COM, WANGGUDU-Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/10/2015), menetapkan daftar pemilih tetap tambahan tahap 1 (DPTb-1) sebanyak 130 wajib pilih, untuk Pilkada Dember 2015
Jumlah DPTb-1 tersebut sudah terbagi di beberapa kecamata yang ada di Konut, yang terdiri Kecamatan Wiwirano 25 orang, Langkikima 22 orang, Oheo 7 orang, Asera 5 orang, Andowia 13 orang, Molawe 10 orang, Lembo 12 orang, Sawa 10 orang dan Motui 2 orang.
“Hasil pleno ini sudah dipastikan tidak akan ada terjadi pemilihan ganda seperti apa yang di khawatirkan. Kami sudah menyaringnya sesuai mekanisme DPT dan DPTb-1 dimana wajib pilih DPT ditetapkan 41.929 orang dan DPTb-1 130 orang,” kata Abdul Malik, komisioner KPU Konut.
Penambahan daftar pemilih tersebut lanjutnya, adalah hasil pendataan rekapitulasi dari PPS dan wajib pilih yang belum masuk dalam DPT. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih.
Wajib pilih yang belum masuk dalam DPT maupun DPTb-1 maka akan dimasukkan dalam DPTb-2 saat hari pencoblosan nanti. Namun, itu harus sesuai prosedur dimana wajib pilih wajib menunjukkan KTP asli atau keterangan domisili kepada petugas tempat pemungutan suara.
“Tapi harus juga diliat masa berlaku KTP pemilih yang bersangkutan yang sahnya minimal 6 bulan sebelum pilkada diselenggarakan,” pungkasnya.