ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (20/3/2017) lalu, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman kembali digelar Rabu (22/3/2017) hari ini di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dihadapan mejelis hakim Irmawati Abidin, kuasa hukum terdakwa Razak Naba, mengungkapkan tidak setuju dengan dakwaan JPU. Dimana atas kasus korupsi yang menyeret sejumlah tersangka ini, menyatakan jika terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang maupun koorporasi.
“Bahwa tidak satu pun saksi yang menerangkan jika terdakwa menerima kelebihan pembayaran dari pembangunan kantor Bupati Konut,” ungkapnya.
Kelebihan pembayaran tersebut justru dinikmati oleh Direktur PT Voni Bintang Nusantara dalam hal ini Arnold Lili. Namun hingga saat ini, jaksa tidak mampu menghadirkan Arnold Lili yang kini menjadi DPO.
“Atas ketidakmampuan menjadikan Direktur PT Voni Bintang Nusantara menjadi terdakwa, maka Aswad yang harus menanggung, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,” ujarnya.
Dia melanjutkan, seharusnya uamg tersebut dikembalikan oleh para tersangka yang menerima dan menikmati aliran dana dari pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut). (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati