23.9 C
Kendari
Senin, 07 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Mencuri di 30 Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Mencuri di 30 Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

55
Mencuri di 30 Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
PENCURI SPESIALIS RUMAH - Pencuri spesialis pembobol rumah berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Pencuri dengan inisial N (25) tahun ini diamankan pada subuh hari kemarin di wilayah Kota Kendari, Senin (27/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Mencuri di 30 Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
PENCURI SPESIALIS RUMAH – Pencuri spesialis pembobol rumah berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Pencuri dengan inisial N (25) tahun ini diamankan pada subuh hari kemarin di wilayah Kota Kendari, Senin (27/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pencuri spesialis pembobol rumah berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Pencuri dengan inisial N (25) tahun ini diamankan pada subuh hari kemarin di wilayah Kota Kendari.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tanpa Busana, Pakaian Korban Ditemukan 20 Meter dari Lokasi

N mengaku telah melancarkan aksinya di 30 rumah. Setelah mendapat barang curian, kemudian ia jual kepada penadah. Penadah itu juga turut diamankan oleh Satuan  Reskrim Polres Kendari.

“Kita juga amankan satu orang penadah dengan inisial HS yang merupakan warga Benu-Benua,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait di ruangannya, Senin (27/3/2017) siang.

BACA JUGA :  Satu Pelaku Kawanan Pencuri Baterai BTS Juga Pelaku Curanmor

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Yunar mengatakan, pihaknya membutuhkan tiga hari untuk menangkap tersangka pencurian tersebut.

“Ini berkat kerja sama Satreskrim dan Satintelkam sehingga tersang berhasil kita tangkap,” tambah yunar.

Saat ini N telah mendekam di ruang tahanan Polres Kendari. Adapun barang bukti yang disita yakni barang elektronik berupa TV LED empat buah PS satu buah, handphone, speaker aktif empat buah, jam tangan serta gelang.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose