31.1 C
Kendari
Kamis, 09 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Kendari Penertiban Perusahaan Mebel di Jalan Brigjen M. Yusuf Ricuh, Pemilik Mebel Bentrok...

Penertiban Perusahaan Mebel di Jalan Brigjen M. Yusuf Ricuh, Pemilik Mebel Bentrok dengan Satpol PP

304
Penertiban Perusahaan Mebel di Jalan Brigjen M. Yusuf Ricuh, Pemilik Mebel Bentrok dengan Satpol PP
PENERTIBAN - Lemari milik Perusahan Timur Jaya Meubel yang dirusak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Dalam penertiban perusahaan mebel yang terletak di Jalan Brigjen M. Yusuf, karyawan perusahaan mebel bentrok dengan petugas Satpol PP Kota Kendari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Penertiban Perusahaan Mebel di Jalan Brigjen M. Yusuf Ricuh, Pemilik Mebel Bentrok dengan Satpol PP
PENERTIBAN – Lemari milik Perusahan Timur Jaya Meubel yang dirusak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Dalam penertiban perusahaan mebel yang terletak di Jalan Brigjen M. Yusuf, karyawan perusahaan mebel bentrok dengan petugas Satpol PP Kota Kendari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penertiban perusahaan mebel yang barang-barangnya di simpan di pinggir Jalan Brigjen M. Yusuf Baypass Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Senin (3/4/2017) ricuh.

Salah seorang karyawan di perusahaan Timur Jaya Meubel bernama Al (20) menceritakan, sekitar pukul 11.00 Wita dua kompi petugas Satpol PP Kota Kendari mendatangi perusahaan mebel tempatnya bekerja. Setelah tiba di perusahaan mebel yang terletak di samping Kali Kadia itu, petugas Satpol PP lansung menghancurkan beberapa barang yang ada di tempat itu seperti lemari, pintu dan mobil pemilik perusahaan mebel.

“Datang di sini tadi langsung menghacurkan. Terus mereka suruh kasih masuk barang-barang yang ada di pinggir jalan ke dalam. Kita kasih masuk mi, sambil kami beres-beres, mereka menghancurkan,” kata Al saat ditemui di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Al mengatakan, tidak berlangsung lama pemilik perusahaan mebel datang di lokasi kejadian dan berbicara dengan petugas Satpol PP Kota Kendari. “Tidak lama berbicara bosku langsung dipukul. Tidak terima dipukul akhirnya dia melawan, karena mereka yang memukul duluan,” ungkapnya.

Atas insiden pemukulan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Kendari, kata Al, temannya dan bosnya mengalami luka memar di bagian wajah. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, bos tempatnya bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari.

Sementara pemilik Perusahaan Timur Jaya Meubel Hermanus Paraira saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, tetapi dirinya telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Kota Kendari.

“Saya masih di Polres ini melaporkan kejadian tersebut. Laporan saya masih diproses ini. Nanti saya kornfirmasi lagi ya,” katanya melalui telepon selulernya.

Namun tuduhan yang ditujukan karyawan Perusahaan Timur Jaya Meubel yang mengatakan bahwa Satpol PP Kota Kendari telah melakukan pemukulan kepada pemilik perusahaan dan salah seorang karyawan, langsung dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Kendari Amir Hasan.

Menurutnya bukan petugas Satpol PP Kota Kendari yang langsung melakukan pemukulan tetapi karyawan perusahaan mebel tersebut yang langsung melakukan pemukulan.

“Jadi saya dapat langsung informasi dari Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Aris Mandar, bahwa bukan anggota kami yang langsung melakukan pemukulan tetapi mereka yang melakukannya pada saat anggota kami tiba di lokasi,” kata Amir Hasan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Bahkan atas kejadiaan tersebut, kata Amir satu anggotanya bernama Adi (36) menjadi korban dan sekarang dirawat di Rumah Sakit Bayangkara.

“Setelah dipukul anggota saya diancam pakai parang. Anggota saya melawan. Atas kejadian itu kami melapor juga di Polres Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia juga membantah bahwa anggotanya telah melakukan perusakan barang-barang yang ada di perusahaan mebel tersebut. Dikatakannya, tidak ada barang yang dirusak hanya dikasih pindah dari pinggir jalan ke dalam.

Terkait apakah penertiban perusahaan mebel ini sudah sesuai prosedur atau tidak, mantan Camat Kadia itu mengatakan, penertiban Perusahaan Timur Jaya Meubel sudah sesuai dengan prosedur, karena sebelumnya sudah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.

“Bukan penggusuran itu, dipindahkan dari depan ke belakang, karena barang-barangnya disimpan di pinggir jalan. Jadi kami pertama sudah sampaikan secara lisan terus tertulis. Jadi sudah dilakukan sesuai prosedur,” tutupnya. (A*)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati